-->

Gereja dan Dunia (Kurikulum Merdeka, Fase F, Semester 2)

 


GEREJA DAN DUNIA

 

A. HUBUNGAN ANTARA GEREJA DAN DUNIA

 

1.   Permasalahan sosial merupakan permasalahan yang dihadapi bersama dan harus segera bersama-sama diselesaikan. Sebagai contoh permasalah gelandangan dan pengemis (gepeng) sudah lama hadir di masyarakat kita.

2.    Pemerintah telah mengambil sikap jelas terhadap masalah sosial gepeng. Berbagai lembaga swasta juga telah membantu usaha pemerintah. Namun, kenyataan menunjukkan masih banyak masyarakat yang karena berbagai alasan hidup sebagai gepeng.

3. Gelandangan dan pengemis terjadi karena faktor ekonomi atau kemiskinan, ledakan urbanisasi, ketimpangan pembangunan antara kota dan desa, kualitas SDM yang rendah, angkatan kerja yang tidak terampil, keterbatasan daya serap angkatan kerja di sektor formal, tingginya angka putus sekolah pada tingkat Sekolah Dasar, dan etos kerja yang rendah. Akibatnya, gelandangan dan pengemis terus meningkat dan menjadi fenomena sosial kemiskinan.

4.    Selain gelandangan dan pengemis, kita juga masih memiliki permasalahan sosial lain yang bersama-sama harus kita upayakan penyelesaiannya.

 

Menyimak teks Matius 5:13-16 berkaitan dengan peran anggota Gereja di masyarakat.

Dalam membangun Kerajaan Allah di bumi, Yesus mengamanatkan kepada umat-Nya atau kepada kita para pengikut-Nya agar menjadi garam dan terang dunia serta ragi bagi masyarakat.  Yesus,  Sang Juru Selamat, Sang Raja Damai, akan membangun Kerajaan-Nya di bumi ini, di mana manusia akan mengalami kesejahteraan lahir dan batin. Sebagai murid dan pengikut Kristus, kita diharuskan dan dipanggil untuk berperan serta secara aktif dan kreatif dalam membangun Kerajaan Allah di dunia, supaya dunia lebih manusiawi dan layak untuk dihuni.

 

Dokumen Gereja tentang keterlibatan Gereja di dunia dalam Ensiklik Paus Fransiskus tentang Fratelli Tutti

Bertepatan dengan peringatan meninggalnya Santo Fransiskus Asisi, 3 Oktober 2020, Paus Fransiskus menandatangani sekaligus meluncurkan sebuah ensiklik baru, yaitu Fratelli Tutti. Isi ensiklik ini berkaitan dengan spiritualitas yang dihidupi oleh St. Fransiskus, sosok yang dikenal sebagai saudara bagi semua. Secara khusus, ia mendapat sebutan Si Miskin dari Asisi.

Judul ensiklik tersebut adalah Fratelli Tutti (Semua Bersaudara), diadaptasi dari nasihat St. Fransiskus dan para pengikutnya di kalangan Fransiskan dan Fransiskanes dikenal dengan sebutan atau petuah: “Marilah saudara sekalian, kita memandang gembala yang baik yang telah menanggung sengsara salib untuk menanggung dosa domba-domba-Nya” (Petuah 6.1).

Berikut beberapa nilai dan poin penting ensiklik Fratelli Tutti

1.       Paus menggambarkan ensiklik ini sebagai “Ensiklik Sosial” yang bertujuan mempromosikan aspirasi universal menuju persaudaraan dan persahabatan sosial.

2.      Ensiklik ini dimulai dengan menekankan bahwa kita semua adalah bagian dari sebuah keluarga manusia, anak dari satu Pencipta, berada dalam perahu yang sama, dan karena itu perlu menyadari bahwa dunia yang erglobalisasi dan saling berhubungan ini hanya bisa diselamatkan oleh kerja sama kita semua.

3.      Dokumen persaudaraan manusia untuk hidup bersama atau Dokumen Abu Dhabi yang ditandatangani oleh Paus Fransiskus dan Imam besar AlAzhar pada Februari 2019 menjadi salah satu inspirasi ensiklik ini, yang dikutip berkali-kali.

4.      Paus Fransiskus menggarisbawahi bahwa dunia yang lebih adil dicapai dengan mempromosikan perdamaian, bukan sekadar tidak ada perang: tetapi menuntut keterlibatan semua orang.

5.      Salah satu konteks lahirnya ensiklik ini adalah pandemi Covid-19 yang menurut Paus Fransiskus “meletup secara tak terduga”. Ia menyatakan, keadaan darurat kesehatan global akibat pandemi telah membantu menunjukkan bahwa waktunya telah tiba untuk “bermimpi sebagai satu keluarga manusia”, kita semua adalah “saudara” (7-8).

6.      Bab pertama ensiklik ini merefleksikan tentang banyak distorsi di era kontemporer: manipulasi konsep-konsep seperti demokrasi, kebebasan, keadilan; hilangnya makna komunitas sosial dan sejarah; keegoisan dan ketidakpedulian terhadap kebaikan bersama: logika pasar berdasarkan keuntungan dan budaya pemborosan; pengangguran, rasisme, kemiskinan; disparitas hak dan penyimpangannya seperti perbudakan, perdagangan manusia, pelecehan terhadap perempuan yang dipaksa menggugurkan kandungan dan perdagangan organ (10-24.

7.      Ensiklik menawarkan teladan, membawa harapan: Orang Samaria yang baik Hati. Paus menekankan bahwa dalam masyarakat tidak sehat yang mengabaikan penderitaan dan yang “buta huruf” dalam merawat yang lemah dan rentan (64-65), kita semua dipanggil-seperti orang Samaria yang baik hati-bertetangga dengan orang lain.

8.      Paus Fransiskus mendesak kita untuk “keluar dari diri” dan menemukan “keberadaan yang lebih penuh dalam diri orang lain”, membuka diri kepada orang lain.

9.      Sebuah masyarakat yang diwarnai oleh persaudaraan akan menjadi masyarakat yang mempromosikan pendidikan dalam dialog untuk mengalahkan “virus” dan “individualisme radikal” (105) dan untuk memungkinkan setiap orang memberikan yang terbaik dari diri mereka sendiri.

10.  Sementara itu, sebagian dari bab kedua dan keempat didedikasikan untuk imigran. Dengan kehidupan mereka yang “dipertaruhkan”, melarikan diri dari perang, penganiayaan, bencana alam, perdagangan yang tidak bermoral, direnggut dari komunitas asalnya, para migran harus disambut, dilindungi, didukung, dan diintegrasikan.

11.  Paus juga menyerukan untuk membangun dalam masyarakat konsep “kewarganegaraan penuh” dan menolak penggunaan istilah “minoritas” secara diskriminatif (129-131).

12.  Hal yang paling dibutuhkan di atas segalanya adalah tata kelola global, sebuah kolaborasi internasional untuk migrasi yang mengimplementasikan perencanaan jangka Panjang

13.  Dari bab enam, “Dialog dan Persahabatan Masyarakat”, selanjutnya muncul konsep hidup sebagai “seni perjumpaan” dengan semua orang, bahkan dengan dunia pinggiran dan dengan masyarakat asli, karena “kita masing-masing dapat belajar sesuatu dari orang lain”.

14.  Dialog sejati, memang memungkinkan seseorang untuk menghormati sudut pandang orang lain, kepentingan mereka yang sah dan di atas segalanya, kebenaran martabat manusia.

15.  Perdamaian adalah “seni” yang melibatkan dan menghargai setiap orang di mana setiap orang harus melakukan bagiannya.

16.  Pembangunan perdamaian adalah “upaya terbaik, tugas yang tidak pernah berakhir” dan oleh karena itu penting untuk menempatkan pribadi manusia, martabatnya, dan kebaikan bersama sebagai pusat dari semua aktivitasnya (230-232).

17.  Pengampunan terkait dengan perdamaian: kita harus mencintai semua orang, tanpa kecuali-ensiklik menyatakan mencintai penindas berarti membantunya untuk berubah dan tidak membiarkan dia terus menindas sesamanya, memaafkan tidak berarti impunitas, dan mengampuni tidak berarti melupakan, tetapi menyangkal kekuatan jahat yang merusak keinginan untuk balas dendam.

18.  Bagian bab ketujuh, berfokus pada perang: itu bukan “hantu dari masa lalu, tetapi ancaman terus-menerus”.

19.  Selain itu, karena senjata kimia dan biologi nuklir yang menyerang banyak warga sipil yang tidak bersalah, saat kita tidak dapat lagi berpikir, seperti di masa lalu, tentang kemungkinan “perang yang adil”, tetapi kita harus dengan tegas menegaskan kembali: “jangan pernah ada perang lagi”.

20.  Kita diingatkan bahwa kita sedang mengalami “perang dunia yang bertempur sedikit-demi sedikit” karena semua konflik saling berhubungan, penghapusan total senjata nuklir adalah “keharusan moral dan kemanusiaan”.

21.  Daripada uang diinvestasikan untuk senjata, Paus menyarankan pembentukan dana global untuk penghapusan kelaparan (255-262). 22.

22.  Paus Fransiskus juga menyatakan dengan jelas posisi yang berkaitan dengan hukuman mati bahwa hal itu tidak dapat diterima dan harus dihapuskan di seluruh dunia, karena “bahkan seorang pembunuh tidak kehilangan martabat pribadinya dan Tuhan berjanji untuk menjamin ini”.

23.  Ada penekanan pada perlunya menghormati “kesucian hidup” (283) di mana saat ini “beberapa bagian dari keluarga manusia kita, tampaknya, dapat segera dikorbankan”, seperti yang belum lahir, orang miskin, orang cacat dan orang tua (18).

24.  Dalam bab kedelapan dan terakhir, Paus Fransiskus berfokus pada “Agama untuk melayani persaudaraan di dunia kita” dan sekali lagi menekankan bahwa kekerasan tidak memiliki dasar dalam keyakinan agama.

25.  Paus menggarisbawahi bahwa perjalanan perdamaian antaragama adalah mungkin dan oleh karena itu perlu menjamin kebebasan beragama, hak asasi manusia yang fundamental bagi semua orang yang percaya (279).

26.  Ensiklik ini merefleksikan, khususnya pada peran Gereja: dia tidak “membatasi misinya pada ranah pribadi”. Terakhir, mengingatkan para pemimpin agama tentang peran mereka sebagai “mediator otentik” yang mengerahkan diri untuk membangun perdamaian.

27.  Ensiklik menyimpulkan dengan mengingat Martin Luther King, Desmond Tutu, Mahatma Gandhi, dan di atas segalanya Beato Charles de Foucauld, teladan bagi setiap orang tentang apa artinya mengidentifikasi dengan paling kecil untuk menjadi “saudara universal” (286-287).

28.  Isi eksiklik terakhir menyajikan dua doa: doa untuk Sang Pencipta dan doa Oikumenis Kristen sehingga hati umat manusia dapat menyimpan “semangat persaudaraan”.

 

Penjelasan singkat mengenai ensiklik Fratelli Tutti berikut:

1.       Paus Fransiskus menjelaskan ensiklik Fratelli Tutti (Saudara Sekalian) sebagai ensiklik sosial yang mempromosikan aspirasi universal menuju persaudaraan dan persahabatan sosial. Bagian awal ensiklik menekankan bahwa semua manusia adalah keluarga, anak dari satu Pencipta, berada dalam perahu yang sama, dan perlu menyadari bahwa dunia yang terglobalisasi dan saling berhubungan ini hanya bisa diselamatkan oleh kerja sama umat manusia.

2.       Ensiklik Fratelli Tutti lahir ketika pandemi Covid-19 “meletup secara tak terduga” saat dia “menulis ensiklik”. Hal ini mengungkapkan bahwa keadaan darurat kesehatan global akibat pandemi telah membantu menunjukkan bahwa “tidak ada yang dapat menghadapi kehidupan dalam isolasi. Kita semua adalah “saudara” (FT art. 7-8).

3.       Ensiklik ini merefleksikan adanya banyak distorsi (hal yang kurang benar) pada era kontemporer saat ini, sebagai contoh adanya manipulasi konsep-konsep seperti demokrasi, kebebasan, keadilan; hilangnya makna komunitas sosial dan sejarah; keegoisan dan ketidakpedulian terhadap kebaikan bersama; logika pasar berdasarkan keuntungan dan budaya pemborosan; pengangguran, rasisme, kemiskinan; disparitas, pelecehan terhadap perempuan dipaksa menggugurkan kandungan dan perdagangan organ (FT art. 10-24).

4.       Ensilik ini berisi ajakan bagi kita untuk menjadi pembawa harapan, seperti “Orang Samaria yang Baik Hati”.

5.       Bagian “dialog dan persahabatan dalam masyarakat” mengajak kita melakukannya dengan pola dan konsep utama “seni perjumpaan” dengan semua orang tanpa terkecuali, bahkan dengan dunia pinggiran dan masyarakat asli. Kita dapat belajar sesuatu dari orang lain.

6.       Pengampunan terkait dengan perdamaian: mengharuskan kita semua manusia untuk saling mencintai, tanpa terkecuali. Ensiklik menyatakan mencintai penindas berarti membantunya untuk berubah dan tidak membiarkan dia terus menindas sesamanya. Memaafkan tidak berarti impunitas atau bebas dari hukuman, dan mengampuni tidak berarti melupakan, tetapi menyangkal kekuatan jahat yang merusak dan keinginan untuk balas dendam.

7.       Bab tujuh tentang perang: perang bukan “hantu dari masa lalu, tetapi ancaman terus-menerus”.

8.       Bab delapan berfokus pada “Agama untuk melayani persaudaraan di dunia” dan sekali lagi menekankan bahwa kekerasan tidak memiliki dasar dalam keyakinan agama.

9.       Ensiklik Fratelli Tutti merefleksikan, khususnya berkaitan dengan peran Gereja, yaitu bahwa Gereja tidak “membatasi misinya pada ranah pribadi”. Paus Fransiskus mengingatkan para pemimpin agama tentang peran mereka sebagai “mediator autentik” yang mengerahkan diri untuk membangun perdamaian.

10.   Berkaitan dengan ensiklik Fratelli Tutti, Konsili Vatikan II (1962) dalam Gaudium et Spes (GS) mengajarkan bahwa, “Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang zaman sekarang, terutama kaum miskin dan menderita, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para pengikut Kristus. Tiada sesuatu pun yang sungguh manusiawi, yang tak bergema di hati mereka. Persekutuan mereka terdiri atas orang-orang yang dipersatukan dalam Kristus, dibimbing Roh Kudus dalam peziarahan menuju kerajaan Bapa, dan telah menerima warta keselamatan untuk disampaikan kepada semua orang. Maka dari itu, persekutuan itu mengalami dirinya sungguh erat berhubungan dengan umat manusia serta sejarahnya” (GS art. 1).

 

Rangkuman

1.      Dunia dan Gereja tidak dapat dipisahkan. Permasalahan sosial merupakan permasalahan bersama, harus dihadapi bersama. Gereja ikut ambil bagian dalam mengupayakan kehidupan yang lebih baik.

2.       Yesus telah mengajarkan kepada pengikut-Nya untuk menjadi garam dan terang dunia, membawa terang dan kehidupan bagi dunia.

3.      Gereja tidak tutup mata akan permasalahan dunia. Ajaran Sosial Gereja merupakan salah satu bentuk nyata tanggapan Gereja terhadap persoalan-persoalan umat manusia. Ajaran Sosial Gereja berbentuk ajakan, imbauan, kritik, ataupun dukungan.

4.      Fratelli Tutti (Saudara Sekalian) merupakan ensiklik ketiga Paus Fransiskus yang mengajak umat manusia untuk bersama-sama menghadapi permasalahan sosial sesuai dengan keadaan zaman saat ini, yaitu kelaparan, wabah, perang, kekerasan, dan lain-lain. Ensiklik ini merefleksikan peran Gereja sebagai sebuah tawaran yang membawa kegembiraan dan harapan, kesaksian tentang “Kabar Gembira” kepada dunia.

 

 

 

B. AJARAN SOSIAL GEREJA

 

Paus Fransiskus memiliki empati terhadap umat manusia teristimewa buruh dan keluarga yang menjadi “korban” perbudakan di Banglades. Dengan tegas Paus mengecam buruknya kondisi kerja buruh yang terjebak dalam reruntuhan tersebut. Paus mengecam perbudakan di zaman milenial yang tidak membayar upah tenaga kerja secara adil dan layak. Ungkapan ini merupakan bentuk kedekatannya dengan orang kecil yang memiliki arah secara konsisten dengan seruan Ajaran Sosial Gereja (ASG).

Gereja Katolik didesak untuk terlibat dan berpartisipasi secara aktif dalam memajukan tata dunia yang adil. Dengan demikian, kecaman Paus Fransiskus terkait “perbudakan” baru di Banglades harus dipahami dalam konteks sikap resmi ajaran Gereja Katolik terhadap nasib kaum buruh.

 

Menggali Ajaran Sosial Gereja

Ajaran Sosial Gereja (ASG) didefenisikan sebagai ajaran resmi Gereja Katolik yang diperuntukkan bagi kebaikan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. Ajaran Sosial Gereja tertulis dalam dokumen berikut.

1.    Rerum Novarum (Hal-Hal Baru)

Merupakan ensiklik pertama yang disampaikan Paus Leo XIII. Ensiklik atau surat pastoral kepausan ini diumumkan pada tanggal 15 Mei 1891 sebagai awal lahirnya Ajaran Sosial Gereja. Ensiklik ini menaruh perhatian pada masalah-masalah sosial secara sistematis (Lih. Komkat KWI, Diutus sebagai Murid Yesus, 2019).

2.    Quadragessimo Anno (Setelah 40 Tahun)

Ensiklik ini disampaikan oleh Paus Pius XI, dan diumumkan pada tanggal 15 Mei 1931. Paus Pius XI berbicara mengenai rekonstruksi tata sosial kemasyarakatan. Di tengah-tengah depresi parah, pada masa para diktator dan sistem-sistem totalitarian sayap kanan maupun kiri berjaya, Paus Pius XI merayakan 40 tahun Rerum Novarum dengan menerbitkan Quadragessimo Anno. Ajaran beliau menunjukkan bagaimana ASG berkembang dan menjadi lebih spesifik, terutama dalam mempertahankan prinsip-prinsip agung: kedamaian dan keadilan, solidaritas, kesejahteraan umum, subsidiaritas, hak milik, hak untuk berserikat, dan peranan fundamental keluarga dalam masyarakat (Lih. Komkat KWI, Diutus sebagai Murid Yesus, 2019).

 3.    Mater et Magistra (Ibu dan Guru)

Ensiklik ini disampaikan oleh Paus Yohanes XXIII pada tangal 15 Mei 1961 yang menyoroti kemajuan sosial dalam terang ajaran kristiani. Ensiklik ini diterbitkan dalam rangka peringatan 70 tahun Rerum Novarum. Sri Paus mengungkapkan keprihatinan mendalam soal masalah keadilan. Dalam ensiklik ini diajukan pula “jalan pikiran” Ajaran Sosial Gereja: see, judge, and act. Gereja Katolik didesak untuk berpartisipasi secara aktif dalam memajukan tata dunia yang adil (Lih. Komkat KWI, Diutus sebagai Murid Yesus, 2019).

4.    Pacem in Terris (Damai di Bumi)

Ensiklik ini disampaikan oleh Paus Yohanes XXIII pada tanggal 11 April 1963. Ajaran tentang perdamaian dan perang adalah tema penting dalam ajaran sosial dari seluruh Paus modern. Paus menyerukan perdamaian kepada dunia (Lih. Komkat KWI, Diutus sebagai Murid Yesus, 2019).

5.    Populorum Progressio (Kemajuan Bangsa-Bangsa)

Ensiklik ini disampaikan oleh Paus Paulus VI pada tanggal 26 Maret 1967. Paus berbicara di pihak jutaan rakyat dari negara-negara berkembang, menegaskan bahwa keadilan tidak bisa dipisahkan dari pembangunan dan kemajuan. Pembangunan dan kemajuan harus ditujukan bagi perkembangan manusia yang integral. Isu tentang marjinalisasi kaum miskin akibat pembangunan banyak dibahas. Ensiklik ini mendorong banyak umat Katolik untuk menjalankan option for the poor dan menghadapi sebab-sebab penindasan (Lih. Komkat KWI, Diutus sebagai Murid Yesus, 2019).

6.  Justicia in Mundo (Keadilan di Dunia atau Justice in the World)

Ensiklik ini merupakan hasil sinode para uskup di Roma tahun 1971. Para uskup yang berkumpul di Roma untuk sinode tahun 1971, menyuarakan jutaan orang yang tinggal di negara-negara berkembang. Mereka tidak hanya menyerukan diakhirinya kemiskinan dan penindasan, tetapi juga perdamaian abadi dan keadilan sejati dan imperialisme baru (Lih. Komkat KWI, Diutus sebagai Murid Yesus, 2019).

 

Penjelasan Pokok – Pokok Penting:

Pengertian Ajaran Sosial Gereja secara umum adalah praksis (praktik) iman Kristiani dalam kehidupan konkret sehari-hari. Kita diingatkan bahwa iman tanpa perbuatan adalah iman yang mati (bdk. Yak. 2: 26). Ini berarti bahwa hubungan vertikal dengan Tuhan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sosial. Hubungan tersebut sudah semestinya memengaruhi hubungan horizontal dengan sesama.

Iman Kristiani bertumpu pada hubungan kaum beriman dengan Yesus Kristus sendiri. Maka dari itu, Ajaran Sosial Gereja mendorong kaum beriman agar dalam hubungannya dengan sesama makin menyerupai Yesus sendiri dan tentu saja dengan bantuan rahmat Tuhan. Artinya, dalam berpikir, bertutur kata, bersikap, dan bertindak, orang kristiani berusaha sedemikian rupa sehingga makin menyerupai Yesus Kristus sendiri, sebagaimana digambarkan dalam Injil dan diwartakan oleh Gereja.

Dalam pengertian yang khusus, Ajaran Sosial Gereja merujuk pada sejumlah dokumen yang disampaikan oleh para gembala Gereja (Katolik) mengenai sikap iman dan prinsip etis kristiani dalam menanggapi situasi dan tantangan kehidupan modern dalam segala aspeknya, seperti aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

Butir-butir ajaran tersebut termuat dalam banyak ensiklik, dokumen Konsili ataupun surat-surat yang dikeluarkan oleh konferensi para uskup. Ensiklik adalah surat yang ditulis oleh Paus mengenai topik tertentu yang ditujukan khususnya kepada para uskup dan kaum beriman. Dalam ensiklik, biasanya Paus menunjuk persoalan-persoalan tertentu yang menjadi pokok perhatian

 

Rangkuman

Ajaran Sosial Gereja adalah ajaran yang mengutamakan hak dan kewajiban dari anggota semua masyarakat dalam hubungannya dengan kebaikan dan kesejahteraan bersama, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Ajaran Sosial Gereja adalah jawaban Gereja terhadap fenomena-fenomena atau berbagai problem yang dihadapi umat manusia dalam bentuk seruan/imbauan, kritik, ataupun dukungan.

Dapat pula diartikan bahwa Ajaran sosial Gereja adalah bentuk keprihatinan Gereja terhadap dunia yang dituliskan dalam ensiklik/ dokumen yang perlu disosialisasikan dan direalisasikan dalam Gereja. Mengingat adanya ragam dan variasi masalah yang dihadapi umat maka dibutuhkan tanggapan Gereja sesuai dengan fenomena-fenomena yang muncul dan dihadapi umat.

Ajaran Sosial Gereja bertujuan menghadirkan rencana Allah untuk seluruh umat berkaitan dengan realitas duniawi, menerangi dan membimbing manusia dalam melakoni dan membangun dunia seturut rencana dan kehendak Allah. Jadi, Ajaran Sosial Gereja menjadi kompas atau pedoman dan panduan umat Katolik dalam pergumulannya untuk ikut serta berperan membangun dunia yang beragam, bermartabat, berakhlak, sejahtera, bersahabat dan bermartabat dalam relasinya di lingkungan masyarakat. Ajaran sosial Gereja adalah salah satu pola/ patron bagi umat Katolik dalam melaksanakan kewajibannya sebagai rasul awam untuk bertindak dan bersosial secara nyata.

 

 

C. HAK ASASI MANUSIA DALAM TERANG KITAB SUCI DAN AJARAN GEREJA

 

Menyimak Informasi tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Piagam PBB:

Mukadimah

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hakhak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.

Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.

Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negaranegara perlu digalakkan.

Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.

 Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasankebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka, Majelis Umum dengan ini memproklamasikan Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia.

Sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hakhak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerahdaerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

 Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam pernyataan ini tanpa perkecualian apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum, atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan, atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

 Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada

Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8

Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9

Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenangwenang.

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11

1.       Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana ia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.

2.       Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang bukan merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

 Pasal 12

Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, juga tidak diperkenankan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran itu.

Pasal 13

1.    Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batasbatas negara.

2.    Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14

1.       Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.

2.      Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pasal 15

1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.

2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16

1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan, atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.

2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai. 3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.

Pasal 17

1.       Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

2.       Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktikkannya, melaksanakan ibadahnya dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Pasal 20

1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.

2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan

Pasal 21

1.    Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

2.    Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya

3.    Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan usaha-usaha nasional dan kerja sama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan setiap negara, hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.

Pasal 23

1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.

2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan sama untuk pekerjaan yang sama.

3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.

4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.

Pasal 25

1.       Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatannya, serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut, atau mengalami kekurangan mata pencaharian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.

2.      Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26

1.       Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.

2.       Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi, dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras, maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan BangsaBangsa dalam memelihara perdamaian.

3.      3. Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka

Pasal 27

1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.

2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusastraan, atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28

 Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial lokal dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29

1.       Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satusatunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.

2.      Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokrasi.

3.      Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30

Tidak satu pun di dalam pernyataan ini boleh ditafsirkan seolah-olah memberikan sesuatu negara, kelompok, atau pun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Penyataan ini.

 

Ajaran Kitab Suci (Yohanes 8:1–11):

1.       Kitab Suci (Injil Yohanes 8:1–11) menjelaskan tindakan Yesus yang tegas, berani, dan penuh belas kasih. Yesus menampakkan kebapaan-Nya yang mengampuni orang yang berdoa/pendosa tanpa menghakimi. Tindakan Yesus yang tegas dan berani ini menunjukkan tobat dan perubahan yang totalitas bagi “wanita yang berzina” untuk tidak berzina lagi. Tindakan dan perilaku yang sangat tegas menegur orang-orang Farisi, “Siapakah yang tidak berdosa di antara kamu?” mengungkapkan pentingnya melakukan refleksi sebelum bertindak.

2.       Pemahaman tentang hak asasi manusia (HAM) merupakan hak manusia bersifat universal, artinya hak tersebut menyangkut semua orang, berlaku secara sah di mana-mana. Contohnya hak untuk hidup yang layak, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan pekerjaan.

3.       Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat dalam manusia itu sendiri bukan diberikan kepada manusia oleh negara, masyarakat melainkan karena martabatnya sebagai manusia. Hak ini dimiliki karena ia adalah manusia ciptaan Tuhan di mana sudah ada sejak dalam rahim ibunya. Dan hak ini tidak dapat dihilangkan begitu saja.

4.       Hak asasi manusia tidak lepas dari konteks kultur/budaya tertentu. Pemahaman dan pengertian hak asasi ditentukan oleh lingkup kebudayaan yang seyogianya menciptakan kepekaan kepada sesama dengan tujuan tidak terjadinya penderitaan, pelanggaran hak. Menolak sifat-sifat hak asasi manusia berarti menyangkal unsur-unsur manusiawi yang terdapat dalam setiap kebudayaan.  

 

Ajaran Gereja Katolik dalam Konsili Vatikan ke II tentang Gaudium et Spes Artikel 29

Semua orang mempunyai jiwa yang berbudi dan diciptakan menurut gambar Allah sehingga empunyai kodrat serta asal mula yang sama. Mereka semua ditebus oleh Kristus dan mengemban panggilan serta tujuan Ilahi yang sama pula. Maka dari itu, makin diakuilah kesamaan dasariah antara semua orang.

Memang karena pelbagai kemampuan fisik maupun kemacam-ragaman daya kekuatan intelektual dan moral tidak dapat semua orang disamakan. Namun, setiap cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi, entah bersifat sosial entah budaya, berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah.

Sebab sungguh layak disesalkan, bahwa hak-hak asasi pribadi itu belum dipertahankan di berbagai tempat secara utuh dan aman. Seperti bila seorang Wanita tidak diakui wewenangnya untuk dengan bebas memilih suaminya dan menempuh status hidupnya atau untuk menempuh pendidikan dan meraih kebudayaan yang sama seperti dipandang wajar bagi pria.

Kecuali itu, sungguhpun antara orang-orang terdapat perbedaanperbedaan yang wajar, tetapi kesamaan martabat peribadi menuntut, agar tercapailah kondisi hidup yang lebih manusiawi dan adil. Perbedaanperbedaan yang keterlaluan antara sesama anggota dan bangsa dalam satu keluarga manusia di bidang ekonomi maupun sosial, kesamarataan, martabat pribadi manusia, pun juga merintangi kedamaian sosial dan internasional.

Adapun lembaga-lembaga manusiawi, baik swasta maupun umum, hendaknya berusaha melayani martabat serta tujuan manusia, seraya sekaligus berjuang dengan gigih melawan setiap perbudakan sosial maupun politik, serta mengabdi kepada hak-hak asasi manusia di bawah setiap pemerintahan. Lembaga-lembaga semacam itu bahkan lambat laun harus menanggapi kenyataan-kenyataan rohani, yang melampaui segala-galanya, juga kalau ada kalanya diperlukan waktu cukup lama untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan.

 

Penjelasan Pokok-Pokok Penting

1.       Setiap manusia memiliki jiwa dan akal budi, diciptakan seturut gambar Allah, memiliki kodrat serta asal mula yang sama. Inilah yang menjadi dasar dari kesamaan setiap manusia, sama-sama diciptakan Allah dan sama-sama pula dituntut untuk mengemban dan melaksanakan hak asasi manusia tanpa terkecuali.

2.       Setiap manusia memiliki hak yang sama, tanpa melihat perbedaan gender, suku, budaya, warna kulit, kondisi sosial, bahasa atau agama.

3.        Dalam hak asasi manusia, perbedaan-perbedaan adalah hal yang wajar, namun harus menekankan kesamaan martabat yang manusiawi dan adil.

 


Rangkuman

1.       Semua manusia diciptakan dan segambar dengan Allah. Dalam konteks ini Gereja tetap hadir memperjuangkan keadilan, membantu dan melayani umat, sebagaimana Kristus hadir di tengah dunia dengan berani berdiri pada pihak yang tersingkirkan.

2.       Hak Asasi Manusia menurut UU No. 39/1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. HAM adalah anugrah tertinggi, dipelihara, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah demi harkat dan martabat, kehormatan dan perlindungan dari manusia itu sendiri.

3.       Hak dasar yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia adalah hak hidup, hak atas keyakinan keagamaan, hak atas harta milik, hak politik, hak atas perlindungan hukum, hak atas pekerjaan, hak atas tempat tinggal, hak atas pendidikan dan lain-lainnya (Gaudium et Spes artikel 29 dan Pasal 1 dan 2 Piagam PBB tentang HAM).

4.       Paham dari hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan karena hak-hak itu tidak diterima dari negara, negara juga tidak dapat meniadakannya. Sekalipun negara tidak mengakuinya, hak-hak itu tetap dimiliki manusia. Negara semestinya mengakui hak-hak yang dimiliki oleh manusia.

5.       Hak-hak asasi manusia sangat universal karena menyangkut semua orang, tujuanya untuk kemanusiaan, keadilan sekalipun ada perbedaan-perbedaan dalam bidang ekonomi, suku, budaya, bahasa, warna kulit, dan lain sebagainya tidak boleh disamaratakan, tetapi dilihat sebagai kekayaan dan ciri manusia untuk saling berbagi, menghargai, menghormati, dan melengkapi.

 

 

 

LihatTutupKomentar