GEREJA DAN DUNIA
A. HUBUNGAN ANTARA GEREJA DAN DUNIA
1. Permasalahan
sosial merupakan permasalahan yang dihadapi bersama dan harus segera
bersama-sama diselesaikan. Sebagai contoh permasalah gelandangan dan pengemis
(gepeng) sudah lama hadir di masyarakat kita.
2. Pemerintah telah
mengambil sikap jelas terhadap masalah sosial gepeng. Berbagai lembaga swasta
juga telah membantu usaha pemerintah. Namun, kenyataan menunjukkan masih banyak
masyarakat yang karena berbagai alasan hidup sebagai gepeng.
3. Gelandangan
dan pengemis terjadi karena faktor ekonomi atau kemiskinan, ledakan urbanisasi,
ketimpangan pembangunan antara kota dan desa, kualitas SDM yang rendah,
angkatan kerja yang tidak terampil, keterbatasan daya serap angkatan kerja di
sektor formal, tingginya angka putus sekolah pada tingkat Sekolah Dasar, dan
etos kerja yang rendah. Akibatnya, gelandangan dan pengemis terus meningkat dan
menjadi fenomena sosial kemiskinan.
4. Selain gelandangan dan pengemis, kita juga masih
memiliki permasalahan sosial lain yang bersama-sama harus kita upayakan
penyelesaiannya.
Menyimak teks Matius 5:13-16 berkaitan dengan peran
anggota Gereja di masyarakat.
Dalam membangun Kerajaan Allah di bumi, Yesus mengamanatkan kepada umat-Nya
atau kepada kita para pengikut-Nya agar menjadi garam dan terang dunia serta
ragi bagi masyarakat. Yesus, Sang Juru Selamat, Sang Raja Damai, akan
membangun Kerajaan-Nya di bumi ini, di mana manusia akan mengalami
kesejahteraan lahir dan batin. Sebagai murid dan pengikut Kristus, kita
diharuskan dan dipanggil untuk berperan serta secara aktif dan kreatif dalam
membangun Kerajaan Allah di dunia, supaya dunia lebih manusiawi dan layak untuk
dihuni.
Dokumen Gereja tentang keterlibatan Gereja di dunia dalam Ensiklik Paus Fransiskus tentang Fratelli Tutti
Bertepatan dengan peringatan meninggalnya Santo Fransiskus Asisi, 3 Oktober
2020, Paus Fransiskus menandatangani sekaligus meluncurkan sebuah ensiklik
baru, yaitu Fratelli Tutti. Isi ensiklik ini berkaitan dengan spiritualitas
yang dihidupi oleh St. Fransiskus, sosok yang dikenal sebagai saudara bagi
semua. Secara khusus, ia mendapat sebutan Si Miskin dari Asisi.
Judul ensiklik tersebut adalah Fratelli Tutti (Semua Bersaudara),
diadaptasi dari nasihat St. Fransiskus dan para pengikutnya di kalangan
Fransiskan dan Fransiskanes dikenal dengan sebutan atau petuah: “Marilah
saudara sekalian, kita memandang gembala yang baik yang telah menanggung
sengsara salib untuk menanggung dosa domba-domba-Nya” (Petuah 6.1).
Berikut beberapa nilai dan poin penting ensiklik Fratelli Tutti
1.
Paus
menggambarkan ensiklik ini sebagai “Ensiklik Sosial” yang bertujuan
mempromosikan aspirasi universal menuju persaudaraan dan persahabatan sosial.
2.
Ensiklik ini
dimulai dengan menekankan bahwa kita semua adalah bagian dari sebuah keluarga
manusia, anak dari satu Pencipta, berada dalam perahu yang sama, dan karena itu
perlu menyadari bahwa dunia yang erglobalisasi dan saling berhubungan ini hanya
bisa diselamatkan oleh kerja sama kita semua.
3.
Dokumen
persaudaraan manusia untuk hidup bersama atau Dokumen Abu Dhabi yang
ditandatangani oleh Paus Fransiskus dan Imam besar AlAzhar pada Februari 2019
menjadi salah satu inspirasi ensiklik ini, yang dikutip berkali-kali.
4.
Paus
Fransiskus menggarisbawahi bahwa dunia yang lebih adil dicapai dengan
mempromosikan perdamaian, bukan sekadar tidak ada perang: tetapi menuntut
keterlibatan semua orang.
5.
Salah satu
konteks lahirnya ensiklik ini adalah pandemi Covid-19 yang menurut Paus
Fransiskus “meletup secara tak terduga”. Ia menyatakan, keadaan darurat
kesehatan global akibat pandemi telah membantu menunjukkan bahwa waktunya telah
tiba untuk “bermimpi sebagai satu keluarga manusia”, kita semua adalah
“saudara” (7-8).
6.
Bab pertama
ensiklik ini merefleksikan tentang banyak distorsi di era kontemporer:
manipulasi konsep-konsep seperti demokrasi, kebebasan, keadilan; hilangnya
makna komunitas sosial dan sejarah; keegoisan dan ketidakpedulian terhadap
kebaikan bersama: logika pasar berdasarkan keuntungan dan budaya pemborosan;
pengangguran, rasisme, kemiskinan; disparitas hak dan penyimpangannya seperti
perbudakan, perdagangan manusia, pelecehan terhadap perempuan yang dipaksa
menggugurkan kandungan dan perdagangan organ (10-24.
7.
Ensiklik
menawarkan teladan, membawa harapan: Orang Samaria yang baik Hati. Paus
menekankan bahwa dalam masyarakat tidak sehat yang mengabaikan penderitaan dan
yang “buta huruf” dalam merawat yang lemah dan rentan (64-65), kita semua
dipanggil-seperti orang Samaria yang baik hati-bertetangga dengan orang lain.
8.
Paus
Fransiskus mendesak kita untuk “keluar dari diri” dan menemukan “keberadaan
yang lebih penuh dalam diri orang lain”, membuka diri kepada orang lain.
9.
Sebuah
masyarakat yang diwarnai oleh persaudaraan akan menjadi masyarakat yang mempromosikan
pendidikan dalam dialog untuk mengalahkan “virus” dan “individualisme radikal”
(105) dan untuk memungkinkan setiap orang memberikan yang terbaik dari diri
mereka sendiri.
10.
Sementara itu,
sebagian dari bab kedua dan keempat didedikasikan untuk imigran. Dengan
kehidupan mereka yang “dipertaruhkan”, melarikan diri dari perang,
penganiayaan, bencana alam, perdagangan yang tidak bermoral, direnggut dari
komunitas asalnya, para migran harus disambut, dilindungi, didukung, dan
diintegrasikan.
11.
Paus juga
menyerukan untuk membangun dalam masyarakat konsep “kewarganegaraan penuh” dan
menolak penggunaan istilah “minoritas” secara diskriminatif (129-131).
12.
Hal yang
paling dibutuhkan di atas segalanya adalah tata kelola global, sebuah
kolaborasi internasional untuk migrasi yang mengimplementasikan perencanaan
jangka Panjang
13.
Dari bab
enam, “Dialog dan Persahabatan Masyarakat”, selanjutnya muncul konsep hidup
sebagai “seni perjumpaan” dengan semua orang, bahkan dengan dunia pinggiran dan
dengan masyarakat asli, karena “kita masing-masing dapat belajar sesuatu dari
orang lain”.
14.
Dialog
sejati, memang memungkinkan seseorang untuk menghormati sudut pandang orang
lain, kepentingan mereka yang sah dan di atas segalanya, kebenaran martabat
manusia.
15.
Perdamaian
adalah “seni” yang melibatkan dan menghargai setiap orang di mana setiap orang
harus melakukan bagiannya.
16.
Pembangunan
perdamaian adalah “upaya terbaik, tugas yang tidak pernah berakhir” dan oleh
karena itu penting untuk menempatkan pribadi manusia, martabatnya, dan kebaikan
bersama sebagai pusat dari semua aktivitasnya (230-232).
17.
Pengampunan
terkait dengan perdamaian: kita harus mencintai semua orang, tanpa
kecuali-ensiklik menyatakan mencintai penindas berarti membantunya untuk
berubah dan tidak membiarkan dia terus menindas sesamanya, memaafkan tidak
berarti impunitas, dan mengampuni tidak berarti melupakan, tetapi menyangkal
kekuatan jahat yang merusak keinginan untuk balas dendam.
18.
Bagian bab
ketujuh, berfokus pada perang: itu bukan “hantu dari masa lalu, tetapi ancaman
terus-menerus”.
19.
Selain itu,
karena senjata kimia dan biologi nuklir yang menyerang banyak warga sipil yang
tidak bersalah, saat kita tidak dapat lagi berpikir, seperti di masa lalu, tentang
kemungkinan “perang yang adil”, tetapi kita harus dengan tegas menegaskan
kembali: “jangan pernah ada perang lagi”.
20.
Kita
diingatkan bahwa kita sedang mengalami “perang dunia yang bertempur
sedikit-demi sedikit” karena semua konflik saling berhubungan, penghapusan
total senjata nuklir adalah “keharusan moral dan kemanusiaan”.
21.
Daripada uang
diinvestasikan untuk senjata, Paus menyarankan pembentukan dana global untuk
penghapusan kelaparan (255-262). 22.
22.
Paus
Fransiskus juga menyatakan dengan jelas posisi yang berkaitan dengan hukuman
mati bahwa hal itu tidak dapat diterima dan harus dihapuskan di seluruh dunia,
karena “bahkan seorang pembunuh tidak kehilangan martabat pribadinya dan Tuhan
berjanji untuk menjamin ini”.
23.
Ada penekanan
pada perlunya menghormati “kesucian hidup” (283) di mana saat ini “beberapa
bagian dari keluarga manusia kita, tampaknya, dapat segera dikorbankan”,
seperti yang belum lahir, orang miskin, orang cacat dan orang tua (18).
24.
Dalam bab
kedelapan dan terakhir, Paus Fransiskus berfokus pada “Agama untuk melayani
persaudaraan di dunia kita” dan sekali lagi menekankan bahwa kekerasan tidak
memiliki dasar dalam keyakinan agama.
25.
Paus
menggarisbawahi bahwa perjalanan perdamaian antaragama adalah mungkin dan oleh
karena itu perlu menjamin kebebasan beragama, hak asasi manusia yang
fundamental bagi semua orang yang percaya (279).
26.
Ensiklik ini
merefleksikan, khususnya pada peran Gereja: dia tidak “membatasi misinya pada ranah
pribadi”. Terakhir, mengingatkan para pemimpin agama tentang peran mereka
sebagai “mediator otentik” yang mengerahkan diri untuk membangun perdamaian.
27.
Ensiklik
menyimpulkan dengan mengingat Martin Luther King, Desmond Tutu, Mahatma Gandhi,
dan di atas segalanya Beato Charles de Foucauld, teladan bagi setiap orang
tentang apa artinya mengidentifikasi dengan paling kecil untuk menjadi “saudara
universal” (286-287).
28.
Isi eksiklik
terakhir menyajikan dua doa: doa untuk Sang Pencipta dan doa Oikumenis Kristen
sehingga hati umat manusia dapat menyimpan “semangat persaudaraan”.
Penjelasan singkat mengenai ensiklik Fratelli Tutti berikut:
1. Paus Fransiskus menjelaskan ensiklik Fratelli
Tutti (Saudara Sekalian) sebagai ensiklik sosial yang mempromosikan aspirasi
universal menuju persaudaraan dan persahabatan sosial. Bagian awal ensiklik
menekankan bahwa semua manusia adalah keluarga, anak dari satu Pencipta, berada
dalam perahu yang sama, dan perlu menyadari bahwa dunia yang terglobalisasi dan
saling berhubungan ini hanya bisa diselamatkan oleh kerja sama umat manusia.
2. Ensiklik Fratelli Tutti lahir ketika pandemi
Covid-19 “meletup secara tak terduga” saat dia “menulis ensiklik”. Hal ini
mengungkapkan bahwa keadaan darurat kesehatan global akibat pandemi telah membantu
menunjukkan bahwa “tidak ada yang dapat menghadapi kehidupan dalam isolasi.
Kita semua adalah “saudara” (FT art. 7-8).
3. Ensiklik ini merefleksikan adanya banyak distorsi
(hal yang kurang benar) pada era kontemporer saat ini, sebagai contoh adanya manipulasi
konsep-konsep seperti demokrasi, kebebasan, keadilan; hilangnya makna komunitas
sosial dan sejarah; keegoisan dan ketidakpedulian terhadap kebaikan bersama;
logika pasar berdasarkan keuntungan dan budaya pemborosan; pengangguran,
rasisme, kemiskinan; disparitas, pelecehan terhadap perempuan dipaksa
menggugurkan kandungan dan perdagangan organ (FT art. 10-24).
4. Ensilik ini berisi ajakan bagi kita untuk menjadi
pembawa harapan, seperti “Orang Samaria yang Baik Hati”.
5. Bagian “dialog dan persahabatan dalam masyarakat”
mengajak kita melakukannya dengan pola dan konsep utama “seni perjumpaan”
dengan semua orang tanpa terkecuali, bahkan dengan dunia pinggiran dan
masyarakat asli. Kita dapat belajar sesuatu dari orang lain.
6. Pengampunan terkait dengan perdamaian:
mengharuskan kita semua manusia untuk saling mencintai, tanpa terkecuali.
Ensiklik menyatakan mencintai penindas berarti membantunya untuk berubah dan
tidak membiarkan dia terus menindas sesamanya. Memaafkan tidak berarti
impunitas atau bebas dari hukuman, dan mengampuni tidak berarti melupakan,
tetapi menyangkal kekuatan jahat yang merusak dan keinginan untuk balas dendam.
7. Bab tujuh tentang perang: perang bukan “hantu dari
masa lalu, tetapi ancaman terus-menerus”.
8. Bab delapan berfokus pada “Agama untuk melayani
persaudaraan di dunia” dan sekali lagi menekankan bahwa kekerasan tidak
memiliki dasar dalam keyakinan agama.
9. Ensiklik Fratelli Tutti merefleksikan, khususnya
berkaitan dengan peran Gereja, yaitu bahwa Gereja tidak “membatasi misinya pada
ranah pribadi”. Paus Fransiskus mengingatkan para pemimpin agama tentang peran
mereka sebagai “mediator autentik” yang mengerahkan diri untuk membangun
perdamaian.
10. Berkaitan dengan ensiklik Fratelli Tutti, Konsili
Vatikan II (1962) dalam Gaudium et Spes (GS) mengajarkan bahwa, “Kegembiraan
dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang zaman sekarang, terutama kaum
miskin dan menderita, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan
para pengikut Kristus. Tiada sesuatu pun yang sungguh manusiawi, yang tak
bergema di hati mereka. Persekutuan mereka terdiri atas orang-orang yang
dipersatukan dalam Kristus, dibimbing Roh Kudus dalam peziarahan menuju
kerajaan Bapa, dan telah menerima warta keselamatan untuk disampaikan kepada
semua orang. Maka dari itu, persekutuan itu mengalami dirinya sungguh erat
berhubungan dengan umat manusia serta sejarahnya” (GS art. 1).
Rangkuman
1.
Dunia dan
Gereja tidak dapat dipisahkan. Permasalahan sosial merupakan permasalahan
bersama, harus dihadapi bersama. Gereja ikut ambil bagian dalam mengupayakan
kehidupan yang lebih baik.
2.
Yesus telah mengajarkan kepada pengikut-Nya
untuk menjadi garam dan terang dunia, membawa terang dan kehidupan bagi dunia.
3.
Gereja tidak
tutup mata akan permasalahan dunia. Ajaran Sosial Gereja merupakan salah satu
bentuk nyata tanggapan Gereja terhadap persoalan-persoalan umat manusia. Ajaran
Sosial Gereja berbentuk ajakan, imbauan, kritik, ataupun dukungan.
4.
Fratelli Tutti (Saudara Sekalian) merupakan ensiklik
ketiga Paus Fransiskus yang mengajak umat manusia untuk bersama-sama menghadapi
permasalahan sosial sesuai dengan keadaan zaman saat ini, yaitu kelaparan,
wabah, perang, kekerasan, dan lain-lain. Ensiklik ini merefleksikan peran
Gereja sebagai sebuah tawaran yang membawa kegembiraan dan harapan, kesaksian
tentang “Kabar Gembira” kepada dunia.
B. AJARAN SOSIAL GEREJA
Paus Fransiskus memiliki empati terhadap umat manusia teristimewa buruh dan
keluarga yang menjadi “korban” perbudakan di Banglades. Dengan tegas Paus
mengecam buruknya kondisi kerja buruh yang terjebak dalam reruntuhan tersebut.
Paus mengecam perbudakan di zaman milenial yang tidak membayar upah tenaga
kerja secara adil dan layak. Ungkapan ini merupakan bentuk kedekatannya dengan
orang kecil yang memiliki arah secara konsisten dengan seruan Ajaran Sosial
Gereja (ASG).
Gereja Katolik didesak
untuk terlibat dan berpartisipasi secara aktif dalam memajukan tata dunia yang
adil. Dengan demikian, kecaman Paus Fransiskus terkait “perbudakan” baru di
Banglades harus dipahami dalam konteks sikap resmi ajaran Gereja Katolik
terhadap nasib kaum buruh.
Menggali Ajaran Sosial
Gereja
Ajaran Sosial Gereja (ASG) didefenisikan sebagai ajaran resmi Gereja Katolik
yang diperuntukkan bagi kebaikan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
Ajaran Sosial Gereja tertulis dalam dokumen berikut.
1.
Rerum
Novarum (Hal-Hal Baru)
Merupakan ensiklik
pertama yang disampaikan Paus Leo XIII. Ensiklik atau surat pastoral kepausan
ini diumumkan pada tanggal 15 Mei 1891 sebagai awal lahirnya Ajaran Sosial
Gereja. Ensiklik ini menaruh perhatian pada masalah-masalah sosial secara
sistematis (Lih. Komkat KWI, Diutus sebagai Murid Yesus, 2019).
2.
Quadragessimo
Anno (Setelah 40 Tahun)
Ensiklik ini disampaikan oleh Paus Pius XI, dan diumumkan pada tanggal 15 Mei 1931. Paus Pius XI berbicara mengenai rekonstruksi tata sosial kemasyarakatan. Di tengah-tengah depresi parah, pada masa para diktator dan sistem-sistem totalitarian sayap kanan maupun kiri berjaya, Paus Pius XI merayakan 40 tahun Rerum Novarum dengan menerbitkan Quadragessimo Anno. Ajaran beliau menunjukkan bagaimana ASG berkembang dan menjadi lebih spesifik, terutama dalam mempertahankan prinsip-prinsip agung: kedamaian dan keadilan, solidaritas, kesejahteraan umum, subsidiaritas, hak milik, hak untuk berserikat, dan peranan fundamental keluarga dalam masyarakat (Lih. Komkat KWI, Diutus sebagai Murid Yesus, 2019).
Ensiklik ini
disampaikan oleh Paus Yohanes XXIII pada tangal 15 Mei 1961 yang menyoroti
kemajuan sosial dalam terang ajaran kristiani. Ensiklik ini diterbitkan dalam
rangka peringatan 70 tahun Rerum Novarum. Sri Paus mengungkapkan keprihatinan
mendalam soal masalah keadilan. Dalam ensiklik ini diajukan pula “jalan
pikiran” Ajaran Sosial Gereja: see, judge, and act. Gereja Katolik didesak
untuk berpartisipasi secara aktif dalam memajukan tata dunia yang adil (Lih.
Komkat KWI, Diutus sebagai Murid Yesus, 2019).
4.
Pacem
in Terris (Damai di Bumi)
Ensiklik ini
disampaikan oleh Paus Yohanes XXIII pada tanggal 11 April 1963. Ajaran tentang
perdamaian dan perang adalah tema penting dalam ajaran sosial dari seluruh Paus
modern. Paus menyerukan perdamaian kepada dunia (Lih. Komkat KWI, Diutus
sebagai Murid Yesus, 2019).
5.
Populorum
Progressio (Kemajuan Bangsa-Bangsa)
Ensiklik ini
disampaikan oleh Paus Paulus VI pada tanggal 26 Maret 1967. Paus berbicara di
pihak jutaan rakyat dari negara-negara berkembang, menegaskan bahwa keadilan
tidak bisa dipisahkan dari pembangunan dan kemajuan. Pembangunan dan kemajuan
harus ditujukan bagi perkembangan manusia yang integral. Isu tentang
marjinalisasi kaum miskin akibat pembangunan banyak dibahas. Ensiklik ini
mendorong banyak umat Katolik untuk menjalankan option for the poor dan
menghadapi sebab-sebab penindasan (Lih. Komkat KWI, Diutus sebagai Murid Yesus,
2019).
6.
Justicia in Mundo (Keadilan di Dunia atau
Justice in the World)
Ensiklik ini
merupakan hasil sinode para uskup di Roma tahun 1971. Para uskup yang berkumpul
di Roma untuk sinode tahun 1971, menyuarakan jutaan orang yang tinggal di
negara-negara berkembang. Mereka tidak hanya menyerukan diakhirinya kemiskinan
dan penindasan, tetapi juga perdamaian abadi dan keadilan sejati dan
imperialisme baru (Lih. Komkat KWI, Diutus sebagai Murid Yesus, 2019).
Penjelasan Pokok – Pokok Penting:
Pengertian Ajaran Sosial Gereja secara umum adalah praksis (praktik) iman
Kristiani dalam kehidupan konkret sehari-hari. Kita diingatkan bahwa iman tanpa
perbuatan adalah iman yang mati (bdk. Yak. 2: 26). Ini berarti bahwa hubungan
vertikal dengan Tuhan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sosial.
Hubungan tersebut sudah semestinya memengaruhi hubungan horizontal dengan
sesama.
Iman Kristiani bertumpu pada hubungan kaum beriman dengan Yesus Kristus
sendiri. Maka dari itu, Ajaran Sosial Gereja mendorong kaum beriman agar dalam
hubungannya dengan sesama makin menyerupai Yesus sendiri dan tentu saja dengan
bantuan rahmat Tuhan. Artinya, dalam berpikir, bertutur kata, bersikap, dan
bertindak, orang kristiani berusaha sedemikian rupa sehingga makin menyerupai
Yesus Kristus sendiri, sebagaimana digambarkan dalam Injil dan diwartakan oleh
Gereja.
Dalam pengertian yang khusus, Ajaran Sosial Gereja merujuk pada sejumlah
dokumen yang disampaikan oleh para gembala Gereja (Katolik) mengenai sikap iman
dan prinsip etis kristiani dalam menanggapi situasi dan tantangan kehidupan
modern dalam segala aspeknya, seperti aspek sosial, ekonomi, politik, dan
budaya.
Butir-butir ajaran tersebut termuat dalam banyak ensiklik, dokumen Konsili
ataupun surat-surat yang dikeluarkan oleh konferensi para uskup. Ensiklik
adalah surat yang ditulis oleh Paus mengenai topik tertentu yang ditujukan
khususnya kepada para uskup dan kaum beriman. Dalam ensiklik, biasanya Paus
menunjuk persoalan-persoalan tertentu yang menjadi pokok perhatian
Rangkuman
Ajaran Sosial Gereja adalah ajaran yang mengutamakan hak dan kewajiban dari
anggota semua masyarakat dalam hubungannya dengan kebaikan dan kesejahteraan
bersama, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Ajaran Sosial Gereja
adalah jawaban Gereja terhadap fenomena-fenomena atau berbagai problem yang dihadapi
umat manusia dalam bentuk seruan/imbauan, kritik, ataupun dukungan.
Dapat pula diartikan bahwa Ajaran sosial Gereja adalah bentuk keprihatinan
Gereja terhadap dunia yang dituliskan dalam ensiklik/ dokumen yang perlu
disosialisasikan dan direalisasikan dalam Gereja. Mengingat adanya ragam dan
variasi masalah yang dihadapi umat maka dibutuhkan tanggapan Gereja sesuai
dengan fenomena-fenomena yang muncul dan dihadapi umat.
Ajaran Sosial Gereja bertujuan menghadirkan rencana Allah untuk seluruh umat
berkaitan dengan realitas duniawi, menerangi dan membimbing manusia dalam
melakoni dan membangun dunia seturut rencana dan kehendak Allah. Jadi, Ajaran
Sosial Gereja menjadi kompas atau pedoman dan panduan umat Katolik dalam
pergumulannya untuk ikut serta berperan membangun dunia yang beragam,
bermartabat, berakhlak, sejahtera, bersahabat dan bermartabat dalam relasinya
di lingkungan masyarakat. Ajaran sosial Gereja adalah salah satu pola/ patron
bagi umat Katolik dalam melaksanakan kewajibannya sebagai rasul awam untuk
bertindak dan bersosial secara nyata.
C. HAK ASASI MANUSIA DALAM TERANG KITAB SUCI DAN
AJARAN GEREJA
Menyimak
Informasi tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Piagam PBB:
Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hakhak yang sama dan
mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan,
dan perdamaian di dunia. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu
dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama
serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita
tertinggi dari rakyat biasa.
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir
guna menentang kelaliman dan penindasan.
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negaranegara perlu
digalakkan.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi
telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka
akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan
akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk
menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota
telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum
terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerja
sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasankebebasan
tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini,
maka, Majelis Umum dengan ini memproklamasikan Pernyataan Umum tentang Hak-hak
Asasi Manusia.
Sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara,
dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan
senantiasa mengingat pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan
mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hakhak dan kebebasan-kebebasan
tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional
maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal
dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun
oleh bangsa-bangsa dari daerahdaerah yang berada di bawah kekuasaan hukum
mereka.
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama
lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum
di dalam pernyataan ini tanpa perkecualian apa pun, seperti ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di
samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan
politik, hukum, atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana
seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk
wilayah-wilayah perwalian, jajahan, atau yang berada di bawah batasan
kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan
perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh
perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana
saja ia berada
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang
sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap
setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan pernyataan ini dan terhadap
segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang
kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara
sewenangwenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil
dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak
dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 11
1.
Setiap orang
yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan
yang terbuka, di mana ia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk
pembelaannya.
2.
Tidak seorang
pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau
kelalaian yang bukan merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak
diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya
dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya,
rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, juga tidak diperkenankan
pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat
perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran itu.
Pasal 13
1.
Setiap orang
berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batasbatas negara.
2.
Setiap orang
berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak
kembali ke negerinya.
Pasal 14
1.
Setiap orang
berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari
pengejaran.
2.
Hak ini tidak
berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan
yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya
atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan, atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan
persetujuan penuh oleh kedua mempelai. 3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan
fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat
dan negara.
Pasal 17
1.
Setiap orang
berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2.
Tak seorang
pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, dalam
hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktikkannya,
melaksanakan ibadahnya dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat;
dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk
mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media
apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara
damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan
Pasal 21
1.
Setiap orang
berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui
wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2.
Setiap orang
berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan
negerinya
3.
Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan
menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan
pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin
kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan
berhak melaksanakan usaha-usaha nasional dan kerja sama internasional, dan
sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan setiap negara, hak-hak
ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan
pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan
berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan sama untuk
pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil
dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang
pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan
perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja
untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk
pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan
menerima upah.
Pasal 25
1.
Setiap orang
berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya
dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan
kesehatannya, serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan
pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia
lanjut, atau mengalami kekurangan mata pencaharian yang lain karena keadaan
yang berada di luar kekuasaannya.
2.
Para ibu dan
anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang
dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama.
Pasal 26
1.
Setiap orang
berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk
tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus
diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua
orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang,
berdasarkan kepantasan.
2.
Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta
memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan
asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi, dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras, maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan BangsaBangsa dalam memelihara perdamaian.
3.
3. Orang tua
mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan
kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam
kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan
moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah,
kesusastraan, atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu
tatanan sosial lokal dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan
yang termaktub di dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1.
Setiap orang
mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satusatunya di mana ia
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2.
Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat demokrasi.
3.
Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun tidak boleh dilaksanakan
bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam pernyataan ini boleh ditafsirkan seolah-olah
memberikan sesuatu negara, kelompok, atau pun seseorang, hak untuk terlibat di
dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Penyataan
ini.
Ajaran Kitab Suci (Yohanes 8:1–11):
1.
Kitab Suci
(Injil Yohanes 8:1–11) menjelaskan tindakan Yesus yang tegas, berani, dan penuh
belas kasih. Yesus menampakkan kebapaan-Nya yang mengampuni orang yang
berdoa/pendosa tanpa menghakimi. Tindakan Yesus yang tegas dan berani ini
menunjukkan tobat dan perubahan yang totalitas bagi “wanita yang berzina” untuk
tidak berzina lagi. Tindakan dan perilaku yang sangat tegas menegur orang-orang
Farisi, “Siapakah yang tidak berdosa di antara kamu?” mengungkapkan pentingnya
melakukan refleksi sebelum bertindak.
2.
Pemahaman
tentang hak asasi manusia (HAM) merupakan hak manusia bersifat universal,
artinya hak tersebut menyangkut semua orang, berlaku secara sah di mana-mana.
Contohnya hak untuk hidup yang layak, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak
untuk mendapatkan pekerjaan.
3.
Hak asasi
manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat dalam manusia itu sendiri bukan
diberikan kepada manusia oleh negara, masyarakat melainkan karena martabatnya
sebagai manusia. Hak ini dimiliki karena ia adalah manusia ciptaan Tuhan di
mana sudah ada sejak dalam rahim ibunya. Dan hak ini tidak dapat dihilangkan
begitu saja.
4.
Hak asasi manusia tidak lepas dari konteks
kultur/budaya tertentu. Pemahaman dan pengertian hak asasi ditentukan oleh
lingkup kebudayaan yang seyogianya menciptakan kepekaan kepada sesama dengan
tujuan tidak terjadinya penderitaan, pelanggaran hak. Menolak sifat-sifat hak
asasi manusia berarti menyangkal unsur-unsur manusiawi yang terdapat dalam
setiap kebudayaan.
Ajaran
Gereja Katolik dalam
Konsili Vatikan ke II tentang
Gaudium et Spes Artikel 29
Semua orang mempunyai jiwa yang berbudi dan diciptakan menurut gambar Allah
sehingga empunyai kodrat serta asal mula yang sama. Mereka semua ditebus oleh
Kristus dan mengemban panggilan serta tujuan Ilahi yang sama pula. Maka dari
itu, makin diakuilah kesamaan dasariah antara semua orang.
Memang karena pelbagai kemampuan fisik maupun kemacam-ragaman daya kekuatan
intelektual dan moral tidak dapat semua orang disamakan. Namun, setiap cara
diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi, entah bersifat sosial entah budaya,
berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa atau
agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah.
Sebab sungguh layak disesalkan, bahwa hak-hak asasi pribadi itu belum
dipertahankan di berbagai tempat secara utuh dan aman. Seperti bila seorang
Wanita tidak diakui wewenangnya untuk dengan bebas memilih suaminya dan
menempuh status hidupnya atau untuk menempuh pendidikan dan meraih kebudayaan
yang sama seperti dipandang wajar bagi pria.
Kecuali itu, sungguhpun antara orang-orang terdapat perbedaanperbedaan yang
wajar, tetapi kesamaan martabat peribadi menuntut, agar tercapailah kondisi
hidup yang lebih manusiawi dan adil. Perbedaanperbedaan yang keterlaluan antara
sesama anggota dan bangsa dalam satu keluarga manusia di bidang ekonomi maupun
sosial, kesamarataan, martabat pribadi manusia, pun juga merintangi kedamaian
sosial dan internasional.
Adapun lembaga-lembaga manusiawi, baik swasta maupun umum, hendaknya
berusaha melayani martabat serta tujuan manusia, seraya sekaligus berjuang
dengan gigih melawan setiap perbudakan sosial maupun politik, serta mengabdi
kepada hak-hak asasi manusia di bawah setiap pemerintahan. Lembaga-lembaga
semacam itu bahkan lambat laun harus menanggapi kenyataan-kenyataan rohani,
yang melampaui segala-galanya, juga kalau ada kalanya diperlukan waktu cukup
lama untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan.
Penjelasan Pokok-Pokok Penting
1.
Setiap
manusia memiliki jiwa dan akal budi, diciptakan seturut gambar Allah, memiliki
kodrat serta asal mula yang sama. Inilah yang menjadi dasar dari kesamaan
setiap manusia, sama-sama diciptakan Allah dan sama-sama pula dituntut untuk
mengemban dan melaksanakan hak asasi manusia tanpa terkecuali.
2.
Setiap
manusia memiliki hak yang sama, tanpa melihat perbedaan gender, suku, budaya,
warna kulit, kondisi sosial, bahasa atau agama.
3.
Dalam hak asasi manusia, perbedaan-perbedaan
adalah hal yang wajar, namun harus menekankan kesamaan martabat yang manusiawi
dan adil.
Rangkuman
1.
Semua manusia
diciptakan dan segambar dengan Allah. Dalam konteks ini Gereja tetap hadir
memperjuangkan keadilan, membantu dan melayani umat, sebagaimana Kristus hadir
di tengah dunia dengan berani berdiri pada pihak yang tersingkirkan.
2.
Hak Asasi
Manusia menurut UU No. 39/1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada diri
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. HAM adalah anugrah
tertinggi, dipelihara, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah demi
harkat dan martabat, kehormatan dan perlindungan dari manusia itu sendiri.
3.
Hak dasar
yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia adalah hak hidup, hak atas
keyakinan keagamaan, hak atas harta milik, hak politik, hak atas perlindungan
hukum, hak atas pekerjaan, hak atas tempat tinggal, hak atas pendidikan dan
lain-lainnya (Gaudium et Spes artikel 29 dan Pasal 1 dan 2 Piagam PBB tentang
HAM).
4.
Paham dari
hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan karena hak-hak itu tidak diterima
dari negara, negara juga tidak dapat meniadakannya. Sekalipun negara tidak mengakuinya,
hak-hak itu tetap dimiliki manusia. Negara semestinya mengakui hak-hak yang
dimiliki oleh manusia.
5.
Hak-hak asasi manusia sangat universal karena
menyangkut semua orang, tujuanya untuk kemanusiaan, keadilan sekalipun ada
perbedaan-perbedaan dalam bidang ekonomi, suku, budaya, bahasa, warna kulit,
dan lain sebagainya tidak boleh disamaratakan, tetapi dilihat sebagai kekayaan
dan ciri manusia untuk saling berbagi, menghargai, menghormati, dan melengkapi.


