PERKAWINAN DALAM TRADISI KATOLIK
Ø Mendalami Arti dan Makna Perkawinan Menurut Berbagai Pandangan:
1. Menurut Peraturan Perundang-undangan:
· Perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi juga unsur batin/rohani
· UU No.1 thn 1974: perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa.
· Membentuk keluarga yang bahagia erat hubungan dengan keturunan yang merupakan tujuan perkawinan.
2. Pandangan Tradisional: umumnya merupakan suatu proses mulai saat lamaran, memberi mas kawin, peneguhan, dan seterusnya.
3. Pandangan Hukum (Yuridis): perkawinan dipandang sebagai suatu “perjanjian”
4. Pandangan Sosiologi: Perkawinan merupakan suatu persekutuan hidup.
5. Pandangan Antropologis: Perkawinan sebagai suatu “persekutuan cinta”.
Ø Ajaran Kitab Suci dan Ajaran Gereja tentang Perkawinan
- Baca teks Kitab Suci (Kejadian 2:18-25), (Markus 10:2-12)
- Perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik (Kanon 1055):
ü Perkawinan sebagai perjanjian
ü Perkawinan sebagai kebersamaan seluruh seluruh hidup dari pria dan wanita.
ü Perkawinan sebagai sakramen.
- Perkawinan menurut Ajaran Konsili Vatikan II:
Dalam Gaudium Et Spes 48, menjelaskan bahwa perkawinan merupakan kesatuan mesra dalam hidup dan kasih antara pria dan wanita, yang merupakan lembaga tetap yang berhadapan dengan masyarakat.
- Tujuan Perkawinan:
ü Kesejahteraan lahir batin suami istri
ü Kesejahteraan lahir batin anak-anak
- Sifat Perkawinan:
ü Monogami
ü Tak Terceraikan
TANTANGAN DAN PELUANG UNTUK MEMBANGUN KELUARGA YANG DICITA-CITAKAN
Ø Pandangan Gereja mengenai KB.
Pimpinan Gereja di Indonesia sepakat menyatakan perlunya pengaturan kelahiran demi kesejahteraan keluarga.
Ø Alasan mengapa KB sangat penting:
- Kesehatan ibu bisa agak dijamin
· Relasi suami-istri bisa semakin kaya
· Taraf hidup yang lebih pantas dapat dibangun
- Pendidikan anak dapat lebih dijamin
- Menjamin kesejahteraan keluarga, masyarakat dan umat manusia.
Ø Tanggung jawab dalam KB:
1. Pasangan suami-istri
2. Pemerintah
3. Pimpinan Agama.
Ø Penilaian Moral tentang Metode pada umumnya:
1. Tidak merendahkan martabat istri atau suami
2. Tidak berlawanan dengan hidup manusia
3. Dapat dipertanggungjawabkan secara medis
Ø Penilaian Moral untuk masing-masing Metode:
1. Gereja sangat menganjurkan metode KB alamiah
2. Metode yang dilarang karena bersifat abortif yaitu pengguguran dengan sengaja, spiral, pil mini.