-->

Modul PAKat Kelas XII Semester 1: Perkawinan dalam Gereja Katolik

PERKAWINAN DALAM TRADISI KATOLIK

Ø Mendalami Arti dan Makna Perkawinan Menurut Berbagai Pandangan:

1. Menurut Peraturan Perundang-undangan:

· Perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi juga unsur batin/rohani

· UU No.1 thn 1974: perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa.

· Membentuk keluarga yang bahagia erat hubungan dengan keturunan yang merupakan tujuan perkawinan.

2. Pandangan Tradisional: umumnya merupakan suatu proses mulai saat lamaran, memberi mas kawin, peneguhan, dan seterusnya.

3. Pandangan Hukum (Yuridis): perkawinan dipandang sebagai suatu “perjanjian”

4. Pandangan Sosiologi: Perkawinan merupakan suatu persekutuan hidup.

5. Pandangan Antropologis: Perkawinan sebagai suatu “persekutuan cinta”.

Ø Ajaran Kitab Suci dan Ajaran Gereja tentang Perkawinan

  • Baca teks Kitab Suci (Kejadian 2:18-25), (Markus 10:2-12)
  • Perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik (Kanon 1055):

ü Perkawinan sebagai perjanjian

ü Perkawinan sebagai kebersamaan seluruh seluruh hidup dari pria dan wanita.

ü Perkawinan sebagai sakramen.

  • Perkawinan menurut Ajaran Konsili Vatikan II:

Dalam Gaudium Et Spes 48, menjelaskan bahwa perkawinan merupakan kesatuan mesra dalam hidup dan kasih antara pria dan wanita, yang merupakan lembaga tetap yang berhadapan dengan masyarakat.


  • Tujuan Perkawinan:

ü Kesejahteraan lahir batin suami istri

ü Kesejahteraan lahir batin anak-anak

  • Sifat Perkawinan:

ü Monogami

ü Tak Terceraikan

TANTANGAN DAN PELUANG UNTUK MEMBANGUN KELUARGA YANG DICITA-CITAKAN

Ø Pandangan Gereja mengenai KB.

Pimpinan Gereja di Indonesia sepakat menyatakan perlunya pengaturan kelahiran demi kesejahteraan keluarga.

Ø Alasan mengapa KB sangat penting:

  • Kesehatan ibu bisa agak dijamin

· Relasi suami-istri bisa semakin kaya

· Taraf hidup yang lebih pantas dapat dibangun

  • Pendidikan anak dapat lebih dijamin
  • Menjamin kesejahteraan keluarga, masyarakat dan umat manusia.

Ø Tanggung jawab dalam KB:

1. Pasangan suami-istri

2. Pemerintah

3. Pimpinan Agama.

Ø Penilaian Moral tentang Metode pada umumnya:

1. Tidak merendahkan martabat istri atau suami

2. Tidak berlawanan dengan hidup manusia

3. Dapat dipertanggungjawabkan secara medis

Ø Penilaian Moral untuk masing-masing Metode:

1. Gereja sangat menganjurkan metode KB alamiah

2. Metode yang dilarang karena bersifat abortif yaitu pengguguran dengan sengaja, spiral, pil mini.

LihatTutupKomentar