-->

Modul Kelas XI/2: ABORSI

ABORSI

Pengguguran kandungan (Aborsi)

Masalah pengguguran kandungan yang bersifat kriminal yang dibuat dengan sengaja antara lain:

v Dilatasi/kuret

Lubang rahim diperbesar agar dapat dimasuki kuret yaitu sepotong alat yang tajam, kemudian janin yang hidup itu dipotong-potong dan dibuang keluar; akan terjadi banyak pendarahan

v Kuret dengan cara penyedotan

Memperlebar lubang rahim, tabung dimasukan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat; bayi dalam rahim akan tercabik-cabik menjadi kepingan kecil lalu disedot masuk ke botol

v Peracunan dengan garam

Dilakukan pada janin berusia 4bln; sebatang jarum yang panjang dimasukan melalui perut ibu ke dalam kantong bayi, kemudian sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikan ke dalamnya; bayi dalam rahim akan menelan garam beracun sehingga ia meronta-ronta karena dibakar hidup-hidup oleh racun itu; bayi akan mati dan kulitnya terbakar hangus

v Histerotomi/caesar

Rahim dimasukan alat bedah melalui dinding perut; bayi kecil dikeluarkan dan dibiarkan mati atau kadang langsung dibunuh

v Pengguguran kimia prostaglandin

Menggunakan bahan kimia mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi dalam rahim mati dan terdorong keluar; pada saat suntikan diberikan dapat mengakibatkan serangan jantung bagi sang ibu

Alasan Melakukan Pengguguran

Karena malu, tekanan batin, tekanan ekonomi; bagi yang membantu menggugurkan alasannya: keuangan, mungkin saja karena prihatin

Resiko Melakukan Aborsi

Ibu/wanita tersebut akan mengalami keguguran lagi, dan tidak dapat hamil lagi. Sang ibu akan mengalami gangguan emosi berat, depresi dan dikejar-kejar rasa bersalah; hidup menjadi tidak aman

Ajaran Kitab Suci

• Allah berkata kepada Yeremia, “sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu dan sebelum engkau keluar dari kandungan Aku telah menguduskan engkau…” (Yer 1:4-5) begitu juga Yohanes Pembaptis, Ia penuh dengan Roh Kudus ketika dalam rahim ibunya. Allah telah mengenal Yeremia, Yohanes dan kita masing-masing ketika masih dalam rahim ibu dan Allah telah merencanakan akan menjadi apa kita nanti. Allah mengenal dan mengasihi kita sejak kita mulai dibentuk dalam rahim. Sesungguhnya hanya Allah yang berhak memberi atau mencabut kehidupan, hanya Dia yang berhak membuka atau menutup kandungan (Ul 32:39)

Ajaran Gereja

• Dalam sejarah Gereja mulai dari abad pertama, Gereja selalu membela hidup anak dalam kandungan dan menentang serta melarang pengguguran. Konsili Vatikan II dalam Gaudium et Spes artikel 51 menyebut bahwa pengguguran adalah suatu tindakan kejahatan yang durhaka sama dengan pembunuhan. “Sebab Allah Tuhan kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya; maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi. Manusia dalam kandungan memiliki martabat yang sama dengan yang sudah lahir. Gereja menghukum pelanggaran ini dengan hukuman ekskomunikasi. Dalam Kitab Hukum Kanonik, Kanon 1398: barangsiapa melakukan pengguguran kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi.


LihatTutupKomentar